Waduh! Camat dan Istrinya Kelola Dana Daerah Diam-diam

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, AMBON- Kesalahan menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kembali terjadi di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku. Berdasarkan laporan data yang diterima oleh redaksi Kilas Maluku, Camat Wuarlabobar Reinhard sainuka dan istrinya Joice Melatunan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam laporan itu, Camat Wuarlabobar dengan istrinya mengelola dana rutin Kecamatan sebesar Rp 1.296.505.000 tanpa melibatkan bendahara kecamatan. Bahkan, tugas bendahara yang dijabat oleh Gersom E. Wekan diambil alih langsung oleh istri camat tersebut. Dana rutin yang diperuntukan untuk kecamatan Wuarlabobar sejak Maret 2017 hingga Desember itu secara sepihak dikelola oleh pasangan suami istri tersebut. Tak sampai disitu, keduanya juga tidak mampu mepertanggung jawabkan pemakaian anggaran yang dikelola sepanjang periode tersebut. “Selama Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Rutin oleh Camat dan Istrinya sebagai PPK, Bukti dari pemanfaatannya hanya diberikan Uang Persediaan (UP) a.b Maret 2017 saja yang saya terima, sedangkan 2 kali pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan 3 kali Pencairan Tambahan Uang Persediaan (TU) tidak ada 1 lembar bukti belanja pun yang saya terima sebagai tanda pemanfaatan dana-dana tersebut,” kata sumber dalam rilisnya, Rabu (7/8). Dalam rilis itu, sumber Kilas Maluku juga menyertakan bukti-bukti pencairan dana rutin yang diperuntukan kepada Kecamatan Wuarlabobar selama tahun anggaran 2017, yakni pada 3 Maret 2017 dengan Nilai Rp. 100.000.000. Dana yang diberikan oleh Ibu Camat Joice Melatunan untuk berproses dan buat Surat Pertanggung-jawaban (SPJ) sebanyak Rp. 2.000.000.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan