Waduh! Camat dan Istrinya Kelola Dana Daerah Diam-diam

  • Bagikan
Di tanggal 12 April 2017 Camat Wuarlabobar mendapat dana rutin dengan Nilai Rp. 100.000.000 dan dana yang diberikan oleh Camat untuk berproses dan membuat SPJ sebanyak Rp. 2.500.000. Sementara pada 3 Mei 2017 dengan nilai Rp. 100.000.000 dan dana yang diberikan oleh Ibu Camat untuk berproses dan buat SPJ sebanyak Rp. 1.700.000. Sementara di tanggal 12 Mei 2017, Kecamatan Wuarlabobar mendapat bantuan dana rutin sebanyak Rp. 219.393.000 dan dana yang diberikan untuk proses SPJ sebanyak Rp. 9.000.000. Lanjut sumbet, dana rutin kecamatan di semester kedua per 10 Agustus 2017 terus meningkat hingga Rp. 327.671.000. Parahnya, dana sebesar itu istri camat hanya memberikan dana sebanyak Rp 3.000.000 buat bendahara untuk memproses SPJ-nya. Puncak penyalahgunaan kewenangan itu terjadi pada pencarian dana rutin per 04 Desember 2017, sebanyak Rp. 449.411.000. Dari dana TU ini tidak diberikan satu rupiah pun kepada bendahara untuk memproses pencairan mekanisme (LS) honor kegiatan dan LS uang makan dan lembur PNS. Jadi, total dana rutin Kecamatan Wuarlabobar selama tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.296.505.000 itu hanya dikelolah oleh pasangan suami istri itu, tanpa melibatkan bendahara. Atas dasar ini, sumber Kilas Maluku meminta kepada Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi kepada Camat Wuarlabobar dan istrinya, yang sudah melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan mengelola dana rutin Kecamatan secara sepihak. (redaksi_km03)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan