Waduh! Camat dan Istrinya Kelola Dana Daerah Diam-diam

FAJAR.CO.ID, AMBON- Kesalahan menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kembali terjadi di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku.
Berdasarkan laporan data yang diterima oleh redaksi Kilas Maluku, Camat Wuarlabobar Reinhard sainuka dan istrinya Joice Melatunan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporan itu, Camat Wuarlabobar dengan istrinya mengelola dana rutin Kecamatan sebesar Rp 1.296.505.000 tanpa melibatkan bendahara kecamatan. Bahkan, tugas bendahara yang dijabat oleh Gersom E. Wekan diambil alih langsung oleh istri camat tersebut.
Dana rutin yang diperuntukan untuk kecamatan Wuarlabobar sejak Maret 2017 hingga Desember itu secara sepihak dikelola oleh pasangan suami istri tersebut. Tak sampai disitu, keduanya juga tidak mampu mepertanggung jawabkan pemakaian anggaran yang dikelola sepanjang periode tersebut.
“Selama Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Rutin oleh Camat dan Istrinya sebagai PPK, Bukti dari pemanfaatannya hanya diberikan Uang Persediaan (UP) a.b Maret 2017 saja yang saya terima, sedangkan 2 kali pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan 3 kali Pencairan Tambahan Uang Persediaan (TU) tidak ada 1 lembar bukti belanja pun yang saya terima sebagai tanda pemanfaatan dana-dana tersebut,” kata sumber dalam rilisnya, Rabu (7/8).
Dalam rilis itu, sumber Kilas Maluku juga menyertakan bukti-bukti pencairan dana rutin yang diperuntukan kepada Kecamatan Wuarlabobar selama tahun anggaran 2017, yakni pada 3 Maret 2017 dengan Nilai Rp. 100.000.000. Dana yang diberikan oleh Ibu Camat Joice Melatunan untuk berproses dan buat Surat Pertanggung-jawaban (SPJ) sebanyak Rp. 2.000.000.
Di tanggal 12 April 2017 Camat Wuarlabobar mendapat dana rutin dengan Nilai Rp. 100.000.000 dan dana yang diberikan oleh Camat untuk berproses dan membuat SPJ sebanyak Rp. 2.500.000. Sementara pada 3 Mei 2017 dengan nilai Rp. 100.000.000 dan dana yang diberikan oleh Ibu Camat untuk berproses dan buat SPJ sebanyak Rp. 1.700.000.
Sementara di tanggal 12 Mei 2017, Kecamatan Wuarlabobar mendapat bantuan dana rutin sebanyak Rp. 219.393.000 dan dana yang diberikan untuk proses SPJ sebanyak Rp. 9.000.000.
Lanjut sumbet, dana rutin kecamatan di semester kedua per 10 Agustus 2017 terus meningkat hingga Rp. 327.671.000. Parahnya, dana sebesar itu istri camat hanya memberikan dana sebanyak Rp 3.000.000 buat bendahara untuk memproses SPJ-nya.
Puncak penyalahgunaan kewenangan itu terjadi pada pencarian dana rutin per 04 Desember 2017, sebanyak Rp. 449.411.000. Dari dana TU ini tidak diberikan satu rupiah pun kepada bendahara untuk memproses pencairan mekanisme (LS) honor kegiatan dan LS uang makan dan lembur PNS.
Jadi, total dana rutin Kecamatan Wuarlabobar selama tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.296.505.000 itu hanya dikelolah oleh pasangan suami istri itu, tanpa melibatkan bendahara.
Atas dasar ini, sumber Kilas Maluku meminta kepada Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi kepada Camat Wuarlabobar dan istrinya, yang sudah melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan mengelola dana rutin Kecamatan secara sepihak. (redaksi_km03)