Dua Kali Tikam Suami, Ibu Ini Sempat Bertemu Si “Pelakor” di RS

  • Bagikan
Suciaty menghuni sel tahanan Polsek SU I Palembang. (Foto: Budiman/Sumatera Ekspres)
Edi mendapat kabar kalau Isnadi kembali ditusuk di rumah sakit dari ibu H. “Kata ibunya H, Isnadi ditujah lagi oleh Suciaty. Kami tidak menyangka jadi seperti ini,” bebernya. Jenazah Isnadi telah dimakamkan di TPU Sedih dan Pilu Kertapati. Menurut seorang warga yang ikut ke pemakaman, anak bungsu almarhum tak mau mencium pipi sang ayah sebelum jenazahnya dimasukkan ke dalam keranda. “Seperti ketakutan,” tukas warga tersebut. *Pidana Khusus Pembunuhan yang dilakukan Suciaty terhadap suaminya, Isnadi bisa dikategorikan pidana khusus. Karena itu, kata kriminolog Sri Sulastri SH, lebih tepat jika sanksinya mengacu pada UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Dalam kasus ini, pelaku (Suciaty) juga korban KDRT dari korban (suaminya). Jadi kalau kita perhatikan, ini kategorinya pidana khusus,” beber dia. Karena itu, yang dipakai seharusnya adalah UU tentang KDRT, yang tidak mengatur sanksi hukuman mati. “Karena sifat khususnya tadi, KUHP tidak diberlakukan dalam kasus ini,” pungkasnya. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Hj Titis Rahmawati SH, mengungkapkan, kasus istri bunuh suami ini merupakan kasus menarik. Banyak faktor yang bisa dijadikan pembelajaran dalam proses penegakan hukum. Dalam persidangan, akan banyak hal yang perlu dikaji lebih dalam. “Tersangka kasus ini bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pun pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tapi yang terpenting, latar belakang dan alasan dari peristiswa tersebut,” tandasnya. Titis melihat, pembunuhan dilakukan karena ada ketakutan yang sangat dari pelaku.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan