Dua Kali Tikam Suami, Ibu Ini Sempat Bertemu Si “Pelakor” di RS

  • Bagikan
Suciaty menghuni sel tahanan Polsek SU I Palembang. (Foto: Budiman/Sumatera Ekspres)
Selama ini menjadi korban KDRT, pelaku khawatir akan dibunuh bila suaminya masih hidup. Diceritakan Titis, dari dua kasus yang pernah didampinginya 1994 silam, satu terdakwa divonis 4 tahun dan satunya lagi onslag atau tidak terbukti bersalah dan akhirnya dibebaskan. “Kasus pertama, korban dibunuh karena khawatir akan membunuh kalau hidup. Jadi agar aman, klien saya itu membunuh. Majelis hakim menyatakan klien saya itu tidak terbukti berencana membunuh dan kasus KDRT yang dialaminya menjadi penyebab vonisnya ringan,” ulasnya. Sedangkan kasus kedua, kliennya tersebut divonis bebas. Karena tidak terbukti sama sekali. Perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kategori pembelaan diri. Apalagi terungkap fakta kalau kliennya sebelum dinikahi sempat diperkosa oleh korban (suaminya, red). “Jadi karena ada ketakutan yang teramat sangat dirasakan oleh klien saya, sehingga perbuatan itu dikategorikan hakim sebagai pembelaan diri dan dia dibebaskan,” ulasnya. Tapi, untuk kasus Suciaty, Titis melihatnya agak sedikit berbeda. Dari dua kali tindakannya, bisa dikategorikan pembunuhan biasa ataupun pembunuhan berencana. Hanya saja, sebelum kejadian, dia memang menjadi korban KDRT dan diancam akan dibunuh oleh korban. “Kalau sifatnya membela diri karena terancam, bisa masuk kategori pembunuhan biasa. Tapi kalau sudah ada pembicaraan dan jeda waktu dan di lokasi yang berbeda, dapat dikategorikan pembunuhan berencana,” tuturnya. Terkait kasus-kasus KDRT yang pernah disidangkan, humas PN Palembang, Saiman SH mengungkapkan kalau pihaknya harus merekapnya terlebih dahulu. “Biar data yang dikeluarkan lengkap,” tandasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan