Si Wanita Sudah Berbadan Dua, Pengantin Pria Babak Belur Usai Akad Nikah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Di Ambon, bukan tangisan haru hari bahagia, tapi pengantin pria dibikin babak belur oleh keluarga mempelai wanita. Ini dialami Mahdi Lesilawan (25). Pria ini di bikin babak belur keluarga mempelai wanita, YK alias Yanti usai prosesi akad nikah. Tidak terima Mahdi menempuh proses hukum dengan mengadukan perlakukan yang dialaminya ke polisi. Prosesi pernikahan pria asal Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan itu berlangsung di rumah sang mempelai wanita di kawasan Stain, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Rabu (7/3), malam sekira pukul 21.00. Kuat dugaan kekerasan dilakukan terhadap Mahdi, karena dia menikahi secara paksa pengantin wanita. Pihak keluarga tak merestui. Namun karena perempuan yang kini menjadi isteri Mahdi sudah berbadan dua, akad nikah pun tak bisa ditunda. Informasi dihimpun Ambon Ekspres (FAJAR Group) menyebutkan penganiayaan terhadap Mahdi saat berlangsung proses akad nikah. Akad nikah berlangsung di rumah orang tua mempelai wanita. Usai akad nikah, tiba-tiba Ia dihajar beberapa tamu undangan yang tidak kenal. Pelaku pengroyokan lebih dari satu orang. Akibatnya Mahdi mengalami luka memar dan bengkak di bawah pelipis mata kanan. Mahdi langsung menyambangi Sentara Pelaynan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease beberapa jam setelah kejadian sekira pukul 02.30, Kamis (8/3). Mahdi Lesilawan di konfirmasi via telephon selulernya, Jumat (9/3), membenarkan penganiayaan yang dialami itu. Penghulu dalam akad nikah itu, mertuanya sendiri. “Kita dinikahi penghulu bapak dari perempuan. Mereka sempat menyampaikan untuk tidak mendekati atau menghubungi anaknya hingga selesai bersalin. Setelah itu mereka akan menghubungi saya lagi untuk menandatangani surat perceraian,” ungkap Mahdi, kemarin. Usai menjalani akad nikah, kata Mahdi, tiba-tiba seseorang yang hadir dalam prosesi pernikahan itu diduga pihak keluarga wanita langsung menyerangnya. Secara bersamaan beberapa undangan yang hadir turut mengeroyoknya beramai-ramai. “Selesai nikah, larangan di sampaikan pihak keluarga, untuk tidak mengganggu atau menghubungi anak gadis perempuan mereka. Kalau sudah selesai melahirkan nanti saya di hubungi, untuk menandatangani surat perceraian,” akui Mahdi. Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Agus Matatula membenarkan laporan perkara hukum terkait pasal 170 ayat (1, dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.” Kalau dari pengaduan korban seperti itu, kejadian usai menjalani pernikahan, Rabu malam itu. Ini baru laporan awal kita dapat dan sementara dalam proses,” demikian Matatula membenarkan laporan tersebut, terpisah.(erm/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan