Mahasiswa Kumpul Kebo, Dalam Sekamar ada yang Satu Wanita Dua Pria

  • Bagikan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
FAJAR.CO.ID, PONTIANAK- Salah satu rumah kos di Gang Margosari, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Pontianak Kota akan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Penutupan tempat usaha milik IW ini bukan tanpa alasan. Sudah tiga kali IW melanggar peraturan daerah (Perda) dengan membiarkan pasangan bukan suami istri kumpul kebo di kos tepat samping rumahnya. "Pemilik kos ini memang agak bandel. Ini sudah ketiga kalinya kami temukan pasangan bukan suami istri di kos itu. Artinya, peringatan atau tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak dua kali sebelumnya itu tidak membuat efek jera," kata Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana Farida usai memimpin razia di sejumlah kos di Kota Pontianak, Rabu (7/3) pagi. DiberitakanRakyat Kalbar, di kos yang akan disegel ini, sejatinya ditemukan sepasang bukan suami istri dan dua lelaki bersama seorang perempuan dalam satu kamar. Diantara mereka terciduk tengah pulas tidur. Karena temuan ini sudah ketiga kalinya, Adriana berang. Dia kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan temuan-temuan ini. Di hadapan petugas, penghuni kos, Ketua RT dan warga, Adriana memarahi pemilik istri pemilik kos yang memang saat itu hanya dia berada di tempat. Usai dicecar, istri pemilik kos langsung masuk ke rumahnya dan menutup pintu. Namun sebelumnya KTP pemilik kos sudah disita petugas. Pemilik kos diwajibkan mendatangi Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan. "Pemilik kos bandel ini akan kita sidangkan terkait Tipiring. Langkah berikutnya kami akan segel itu kos bersama SKPD terkait. Karena hari ini temuan ketiga," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan