Mahasiswa Kumpul Kebo, Dalam Sekamar ada yang Satu Wanita Dua Pria

  • Bagikan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
Dalam penjelasan yang diberikan, kata Adriana, pemilik kos mengaku kecolongan. Karena, tidak serta merta bisa mengawasi tamu yang berkunjung penghuni asli kos tersebut. "Namun demikian, kita tetap kita tindak pemilik kos," ujarnya. Sementara, lima muda mudi yang terjaring di kos itu pun digiring ke mobil patroli dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Salah satu pasangan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dan Bina Sarana Informasi (BSI). "Mereka yang terjaring ini ada yang mahasiswa dari Bengkayang, ada yang Melawi dan ada yang bekerja," tutur Adriana. Sebelum merazia kos di Margosari, petugas terlebih dahulu melakukan razia Gang Mufakat dan Gang Karya di Kecamatan Pontianak Kota. Seorang perempuan diamankan di kos Gang Karya karena tidak punya identitas. "Keenam orang yang terjaring ini kita dibawa ke pengadilan untuk ditipiring," tegasnya. Adriana berharap, denda dan hukuman kurungan yang diberikan Hakim bisa semaksimal mungkin agar memberikan efek jera. "Kalau kita lihat yang terjaring ini wajah-wajah baru. Artinya ada efek jera. Karena denda terbesar dari Hakim sampai Rp10 juta. Itu pernah diterapkan. Kalau kurungan bisa sampai 3 bulan. Semua tergantung tingkat kesalahan," terangnya. Lanjut Adriana mengatakan, bukan hanya di Gang Margosari saja, salah satu kos di Jalan Perdana, Pontianak Selatan juga terancam ditutup. Di kos itu juga sudah tiga kali melanggar aturan. Penutupan semacam ini kata Adriana harus dicermati pemilik kos lain. Jika ingin berusaha, harus sesuai dengan aturan. "Ini peringatan untuk yang lain. Jangan tahunya uang saja," pungkasnya. (oxa)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan