Resmi, Penumpang Dilarang Bawa Powerbank di Dalam Pesawat

  • Bagikan
Dia menambahkan, pencegahan ini dinilai sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Dengan adanya Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan. Agus berharap SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik. Termasuk diantaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik. Di sisi lain, pihaknya juga menghimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam SE ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang. Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan. Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan