Bobol Website di 44 Negara, Hacker Asal Surabaya Ini Punya 707 Anggota

“Melakukan penetration itu harus ada izinnya. Apakah pemilik web menyetujuinya atau tidak,” ungkap Roberto.
Melalui aksi bobol-membobol sistem itu, SBH mendapat keuntungan hingga Rp200 juta per orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 29 ayat 2 jo pasal 45B, pasal 30 jo pasal 46, pasal 32 jo pasal 48 Undang-Undang RI No. 19 Tahin 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 sampai 12 tahun masa tahanan. (Fajar/pojoksatu)