Jennifer Dunn Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pasca menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), artis Jennifer Dunn dipindahkan dari tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu di Jakarta Timur. "Nantinya kami akan pindahkan JD (Jennifer Dunn) ke rutan pondok bambu, sesegera mungkin. agenda tadi penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Polda ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya, Kamis (15/3). Raimel menambahkan bahwa artis yang akrab disapa Jedun tersebut akan dititipkan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, seraya menunggu berkas dakwaan selesai disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Setelah tahap dua ini, tentunya kami akan melakukan tuntutan. Semua proses pelimpahannya akan segera dilaksanakan. JD 20 hari ke depan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu sembari kejaksaan mengurus berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan sesegera mungkin," tegasnya. Kemudian, ditanya mengenai ancaman hukuman Jedun, Raimel mengungkapkan terhadap tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. "Pasal yang disangkakan 114, 112, 127 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, bisa sampai seumur hidup. Tapi tentu nanti kita lihat berdasarkan fakta perbuatan," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas perkara sekaligus tersangka Jennifer Dunn, pada Kamis (15/3) ini. Oleh karena itu, dipastikan tidak lama lagi artis yang dicap sebagai pelakor (perebut laki orang) ini akan segera disidangkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan