Kadis Perikanan dan Kelautan Resmi Ditahan Kejari Takalar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar akhirnya resmi menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Takalar, Muh Asbar dan Bendahara Pengeluaran, Syahriani, Kamis (15/3/2018) sore kemarin.

Sebelumnya itu, Polres Takalar sudah menetapkan Asbar sebagai tersangka bersama dua orang pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan, Muh Nadir dan Syahriani, pada 15 September 2017.

Ketiganya menjadi tersangka penggelapan dana proyek pada tahun 2016 dan merugikan negara  Rp1,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Takalar, Zen Hadianto, mengatakan, “Iya, benar. Kami menahan dua orang tersangka untuk kepentingan penanganan perkara selama 20 hari ke depan”.

“Penahanan dilakukan itu sudah  sesuai aturan perundangan berlaku,” terangnya.

Dikatakan Zen, Kejaksaan diberikan kewenangan melakukan penahanan dengan pertimbangan menghindari penghilangan alat bukti dan melarikan diri.

“Untuk Kasubag keuangan belum ditahan, kita tunggu perkembangan pemeriksaan  sajalah,” kata Zen.

Kasus yang menjerat ketiganya berawal dari temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel.

BPKP Sulsel  menemukan dana pembangunan sebesar Rp1,6 Milyar, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. (Jahar/upeks/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan