Bisnis Lokalisasi Kembali Menggeliat

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BANJARBARU - Bisnis lendir di Batubesi, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin ternyata belum habis. Sama halnya dengan Pembatuan, di sana masih ada pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi secara diam-diam. Mendengar informasi kembali menggeliatnya bisnis lendir di kawasan itu, Satpol PP Banjarbaru tak mau berdiam diri. Rabu (14/3) tadi mereka mengutus beberapa anggota untuk menyamar guna melakukan pemantauan. "Dari hasil pantauan, anggota mendapati ada beberapa wanita berpakaian seksi berada di rumah kontrakan di sana," kata Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman. Di hari yang sama, anggota Satpol-PP Banjarbaru langsung melakukan penyisiran dengan jumlah personel lebih banyak. Hasilnya, dua PSK berinisial KS, 41, dan LY, 39, berhasil mereka amankan. "Saat kami amankan mereka berada di dalam rumah berbeda, dan tidak sedang melayani pria," tambah Marhain. Dia mengungkapkan, anggota menduga dua wanita itu PSK karena mengenakan pakaian seksi dan di dalam rumah kontrakan mereka ditemukan barang bukti kondom. "Saat kami periksa di kantor, awalnya mereka tidak mengaku. Tapi, setelah diperiksa lebih dalam akhirnya mengaku," ungkapnya. Karena terbukti berada di Batubesi untuk menjalankan praktik prostitusi, keduanya Kamis (15/3) kemarin dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru untuk disidangkan. Dalam proses persidangan, salah seorang PSK berinisial LY kepada Hakim Ketua Syamsiati mengaku baru beroperasi selama enam bulan. "Saya dari Malang, bekerja seperti itu untuk mencari uang keperluan orang tua dan saya sendiri. Sebab, saya seorang janda," ujarnya. Selama enam bulan beroperasi, dia mengaku kesulitan mencari pelanggan. Lantaran, kondisi Batubesi sangat sepi. "Dalam sepekan paling dapat satu pelanggan, dengan tarif rata-rata Rp50 ribu untuk satu kali main," katanya. Hal senada diutarakan KS, dia mengaku baru datang ke Batubesi selama enam bulan. Meninggalkan suaminya di Kotabaru. "Suami dan ketiga anak saya tidak tahu profesi saya, ini saya lakukan demi membiayai sekolah anak-anak," ungkapnya. Mendengar pengakuan kedua PSK itu, Hakim Ketua Syamsiati memvonis mereka bersalah dan memberikan hukuman satu bulan masa percobaan. "Kalian dilepas, tapi selama satu bulan dalam pengawasan. Jika kembali melakukan kesalahan, maka akan dihukum selama tiga bulan," pungkasnya. (ris/al/bin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan