Punya 2 Alat Bukti, Kasus Ome Masuk Polres

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penyidikan terhadap kasus penghasutan yang menyeret calon Walikota Palopo periode 2018-2023 nomor urut 2, Akhmad Syarifuddin Daud (OME) sebagai tersangka melibatkan aparat penyidik Polri. Wakil Ketua Gakkumdu Palopo yang juga Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, mengatakan penyidik Polri yang bertugas menangani perkara penghasutan yang menyeret Ome. ''Gakkumdu memiliki dasar hukum lex specialis dalam menangani perkara itu. Mengenai penetapan tersangka terhadap Akhmad Syarifuddin Daud itu, ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni memenuhi minimal dua alat bukti," tegas Ardy.(fo)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan