Tergiur Iming-iming CPNS, 13 Warga Kehilangan Rp 1,2 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: JPNN)
Seluruh barang bukti telah diamankan penyidik Polsek Kota Banyuwangi. Pasca-jumpa pers kemarin, semua BB yang digelar di Mapolres Banyuwangi ditarik kembali ke Polsek. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ddy/aif/c1)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan