Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Malang Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015. "Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3). Basaria mengungkapkan, ke-18 DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdui Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami. Kemudian Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukuo dan H. Abd Rachman. Moch Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Atas perbuatannya tersebut Moch Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Sedangkan terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan