Bubarkan Ibu-ibu Pengajian, Kapolres Dicopot, Kapolda Diperiksa Propam

FAJAR.CO.ID, BANGGAI – Janji Wakapolri Komjen Syafruddin untuk mencopot Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno jika terbukti bersalah dalam membubarkan ibu-ibu pengajian bukan sekadar jempol belaka.
Hanya sehari setelah pernyataannya, Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno resmi dicopot. Pencopotan Haru merupakan buntut dari bentrok polisi dengan warga terkait pembebasan lahan di di Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (19/3).
“Hari ini saya mendapatkan informasi dari ASS SDM (Asisten Sumber Daya Manusia), kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Paminal Propram,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di Perpusnas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).
Ditanya pertimbangannya apa saja sehingga Kapolres Banggai dicopot, Setyo mengatakan masih dalam penyelidikan Pengamanan Internal (Paminal) Propram.
“Ini masih dalam proses. Tapi yang penting copot dulu karena ada indikasi, ada pelanggaran yang dilakukan,” ujar Setyo.
Ya, untuk laporan awal, ada indikasi pelanggaran berupa tidak sesuainya prosedur yang dilakukan dalam upaya membubarkan warga di Luwuk itu. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci
Dia menambahkan, yang pasti, Polri mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan upaya pembebasan lahan. Pertama, harus ada negosiasi dengan warga yang lahannya akan dibongkar.
Lalu setelah negosiasi, harus ada pendekatan yang humanis. “Ketika itu tidak dilakukan, kita tidak boleh langsung dengan melakukan penembakan gas air mata. Itu ada prosedurnya,” tegas Setyo.