Dilepaskan Polisi Malaysia, Dua Anggota TNI Dipulangkan

  • Bagikan
KUALA LUMPUR, 12 Jan -- Ketua Polis Negara Tan Sri Khalid Abu Bakar (tengah) memeriksa kawalan kehormat pada Majlis Perhimpunan Bulanan Peringkat Bukit Aman di Perkarangan Kompleks 3, Bukit Aman hari ini. --fotoBERNAMA (2016) HAK CIPTA TERPELIHARA KUALA LUMPUR, Jan 12 -- Inspector General of Police (center) inspects guard of honour during Bukit Aman Monthly Assembly at Complex 3 Ground, Bukit Aman today. --fotoBERNAMA (2016) COPYRIGHT RESERVE
FAJAR.CO.ID -- Polis Diraja Malaysia (PDM) melepaskan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kopral Dua M Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto yang sempat ditangkap lantaran diduga menggunakan sepeda motor curian di wilayah Serawak. Dua anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas itu dilepaskan Senin (26/3/2018) untuk dipulangkan ke Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sabrar Fadillah, mengatakan, para pimpinan di institusinya telah melakukan upaya untuk membebaskan Kopda M Rizal dan Praka Subur. "Hari ini (kemarin,red) saya mendapat laporan dari Danrem 121/ ABW, sudah ada pernyataan dari pihak berwenang Kepolisian Diraja Malaysia bahwa anggota kami sudah bisa dikembalikan," kata Sabrar kepada JPNN. Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1988 itu menambahkan, TNI sangat menghargai prosedur yang diterapkan oleh Malaysia untuk melakukan pemeriksaan. Yang pasti, kata dia, anggota TNI yang sempat diamankan itu dalam keadaan baik dan siap untuk dikembalikan ke Indonesia. Sabrar menjelaskan Indonesian Liaison Officer (ILO) dan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching menuju ke lokasi tempat dua anggota TNI ditahan untuk proses penjemputan. "Selanjutnya akan kembali ke induk pasukan," tegas mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu. (fajar/jpnn)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan