Pengedar Ikan Kaleng Berdaging Juga Harus Diperiksa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menginstruksikan produsen menarik produk ikan kaleng mengandung parasit cacing dari peredaran pasar. Hal itu menyusul ditemukannya 27 merek produk ikan makarel kemasan kaleng positif mengandung parasit cacing.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai bahwa penarikan ikan kaleng bercacing itu tidaklah cukup.
"Tindakannya tidak boleh hanya sekadar menarik dari peredaran. Pihak yang sengaja mengedarkan produk ini harus diperiksa, harus ditelusuri apa motif dan sasaran akhirnya," kata Saleh saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (31/3).
Saleh mengatakan, ini bukan kali pertama makanan bermasalah masuk ke Indonesia. Namun, sudah yang kesekian kali. Misalnya, sebelumnya ini terdapat mie mangandung babi.
Karena itu, politikus PAN itu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengawasi lalu lintas keluar masuknya produk-produk konsumtif ke Indonesia, terutama BPOM.
"Kita semua tahu bahwa sebelum masuk, sudah ada proses pemeriksaan yang dilakukan. Lalu, mengapa masih ada produk seperti ini? Jumlahnya tidak tanggung-tangggung, ada 27 merek," sesal Saleh.
"Pemerintah diminta tidak menganggap remeh menanggapi masalah ini," imbuhnya.
Diketahui, pascapenemuan 27 merek produk ikan makarel mengandung cacing, BPOM melakukan beberapa tindakan lebih lanjut. Selain menginstruksikan penarikan, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memperketat alur produksi ikan.
Kedua instansi akan memantau dari mulai proses penangkapan ikan, pengolahan bahan baku, hingga produk ikan kalengan selesai dibuat.
Teguran terhadap Pemerintah Tiongkok pun telah dilayangkan. Sebab, bahan baku ikan makarel mengandung parasit cacing dipasok dari negara tersebut. (Fajar/JPC)