Dekan FK UI: Cacing di Makarel Bisa Picu Penyakit Anisakiasis

  • Bagikan
Meskipun cacing dipastikan mati ketika olahan makarel dimasak di suhu 100 derajat, Ari mengatakan, aturan normatifnya tidak boleh ada parasit di dalam makanan. ”Tidak boleh ada larva. Berarti ini terkontaminasi,” kata dia. Untuk itu, dia mendukung kebijakan BPOM supaya produk makarel yang positif mengandung cacing itu ditarik. Ari juga mengatakan, cacing memang memiliki kandungan protein. Pada orang tertentu, protein di cacing bisa memicu alergi. Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standar Nasional (BSN), Wahyu Purbowastio, mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Sarden dan Makarel dalam Kemasan Kaleng. Di dalam poin sembilan ketentuan SNI untuk produk sarden dan makarel dalam kemasan kaleng dinyatakan bahwa produk akhir harus bebas dari benda asing yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Kemudian produk akhir harus bebas dari cemaran mikroba atau substansi asli dari mikroba yang dapat membahayakan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Jika mengacu pada klausul sembilan, seharusnya tidak ada dan tidak diperbolehkan adanya cacing dalam produk tersebut,” kata Wahyu. Terkait pelanggaran ketentuan SNI tersebut, Wahyu mengatakan, produsen olahan makarel kaleng yang sudah mendapatkan SNI, akan dicabut SNI-nya. Selain itu, lembaga sertifikasi produk yang bertanggung jawab juga bisa dikenai sanksi pencabutan akreditasinya. Sanksi ini, menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPOM. Terkait kasus munculnya cacing di dalam olahan ikan makarel, Wahyu mengatakan dalam waktu dekat dilakukan revisi petunjuk teknis (juknis) ketentuan wajib SNI untuk olahan sarden dan makarel kaleng. Di antara klausul baru yang akan dimasukkan adalah bahan baku tidak boleh mengandung cacing atau larva cacing.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan