Dekan FK UI: Cacing di Makarel Bisa Picu Penyakit Anisakiasis

  • Bagikan
Kepala BPOM Penny Lukito menuturkan bahwa balai besar POM di seluruh wilayah terus melakukan sidak dam investigasi terkait makarel. Sebanyak 27 makarel yang sudah ditetapkan BPOM mengandung cacing, akan ditarik. Selain itu, juga terus dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat. Terkait sanksi, Penny menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan hukuman. ”Merek yang positif (mengandung cacing, red) diberi sanksi administratif dengan menghentikan sementar kegiatan impor maupun produksi,” ujarnya. Selain itu, produsen maupun distributor harus segera menarik produk dari peredaran. BPOM belum berencana membawa ke ranah hukum. ”Belum ada indikasi kesengajaan. Kan sudah ada sanksi administrasi,” ucapnya saat dihubungi kemarin. BPOM menegaskan, untuk sementara waktu 16 merek ikan makarel kemasan impor dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan 11 merek dalam negeri ditetapkan untuk berhenti sementara, sampai audit selesai dilakukan. Terkait kasus ini pemerintah juga memberikan notifikasi kepada pemerintah Tiongkok terkait dengan bahan baku ikan makarel yang mengandung cacing parasit. (fajar/jpnn)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan