PPP ke Pemerintah, Kenapa Sih Impor Garam dari Luar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP Ahmad Mousul masih berupaya menekankan pencabutan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang masih menuai Polemik.
Pencabutan tersebut dianggap tidak sesuai dan akan membuat norma baru terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
"Hampir semua orang mana si yang tidak konsumsi garam, juga dengan kondisi ini masih juga ada orang yang ingin memanfaatkan kepentingan personal, lalu nilai berbangsa dan bernegaranya kemana," kata Mousul di gedung kompleks DPR RI Senayan, Jakarta (4/4).
Mousul menuturkan, keprihatinan terhadapa impor garam karena negara Indonesia 70% lebih adalah laut. "Kenapa sih harus import dari luar. Kalo ini karna faktor alam apakah benar garam itu bergantung pada alam," keluhnya.
Ahmad meinilai Indonesia masih mampu mengolah sumber daya alamnya melalui teknologi yang ada. Cara mendatangkan panas pun Indonesia bisa dan harusnya menurut Ahmad bahwa pemicu produksi garam tersebut muncul dari dalam negeri.
"Sumber garam kita gak kurang gak lebih kan dari lautan. Dan lautan kita sangat luas," tutupnya. (Zen/Fajar)