Tiga Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi BPPKT Ditangkap di Pettarani

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelarian Husain Abdul Razak berakhir. Terpidana korupsi penyelewengan dana bantuan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran di SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) berhasil ditangkap Tim Intelejen bersama tim Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar. Terpidana yang menjadi DPO sejak tahun 2015, ditangkap saat sedang berada di Jalan AP Pettarani.Saat hendak ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Hingga akhirnya tersangka tertangkap di halaman Polsek Rappocini, karena awalnya ia menduga bila dirinya dikejar oleh preman. Sehingga ia berupaya kabur menyelamatkan diri dengan, masuk ke kantor Polsek Rappocini. “Tim intelijen Makassar bersama pidsus, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa DPO atas nama tersebut, sedang berada di Jalan AP Pettarani dan mengendarai mobil Daihatsu Xenia,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Alham. Saat melakukan pengejaran, yang bersangkutan justru berusaha menghindar dan melarikan diri ke Jalan Sultan Alauddin. Saat dikejar Husain Abdul Razak, merasa keselamatannya terancam dan kemudian lari dan meminta perlindungan ke dalam Polsek Rappocini. “Karena merasa terancam, jadi dia minta perlindungan ke kantor Polsek Rappocini. Kemudian kami meminta bantuan Kasi intel Kejari Gowa untuk mengamankan DPO tersebut, karena posisinya lebih dekat dengan Polsek Rappocini,” tukas Alham. Setelah berhasil diamankan, Abdul Razak kemudian diamankan dan dibawa ke Kejari Makassar untuk dimintai keterangannya sebelum dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan