FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Persoalan biro perjalanan umrah yang merugikan calon jamaah semakin memanas. Apalagi kerugian yang ditimbulkan tidak main-main. Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun membeberkan 26 travel yang sudah tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Melalui akun
Twitter resminya di @Kemenag_RI, Kemenag merilis daftar travelumrah yang tidak berizin. Dalam informasi yang disampaikan, pencabutan izin penyelanggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun, yaitu 2015-2018.
"Berikut 26 travel yang sudah tidak memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tulis akun Kemenag, Jumat (6/4/2018).
Dengan adanya informasi ini, Kemenag berharap para calon jamaah yang ingin umroh dapat terus waspada dan berhati-hati. Sehingga, dapat terhindarkan dari penipuan atau penelantaran jamaah.
Berikut 13 travel yang dicabut izinnya:
- PT Mediterania Travel
- Mustaqbal Lima
- PT Ronalditya
- PT Kopindo Wisata
- PT Timur Sarana Tours & Travel
- PT Diva Sakinah
- PT Hikmah Sakti Perdana
- PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)
- PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utswaniyah Tours
- PT Interculture Tourindo
- PT Amanah Bersama Umat
- PT Solusi Balad Lumampah
- PT Mustaqbal Wista Prima
Lalu, terdapat delapan travel yang izinnya tidak dapat diperpanjang, berdasarkan akreditasi yaitu sebagai berikut:
- PT Caturdaya Utama
- PT Huli Saodah
- PT Maccadina
- PT Gema Arofah
- PT Wisata Pesona Nugraha
- PT Assuryanisyah Cipta Prima
- PT Maulana
- PT Hodhod Azza Amira Wisata
Sebanyak lima travel tidak diperpanjang izinnya, berdasarkan hasil pengawasan pengendalian, yakni:
- PT Al-Maha Tours & Travel
- PT Assyifa Mandiri Wisata
- PT Raudah Kharisma Wisata
- PT Habab Al Hannaya Tours & Travel
- PT Erni Prancarajati
(fajar/JPC)