Ketua KPK Setuju Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

FAJAR.CO.ID -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku senang perihal adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggodok Peraturan KPU (PKPU) Perihal pelarangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi calon legislatif.
"Aku sangat senang misalkan calon itu tidak pernah terkait dalam masalah korupsi. Itu yang harus kita dukung. Jadi kalau ada peraturan seperti itu sangat mendukung sekali," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada awak media di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).
Dia juga mengatakan koruptor perlu dimatikan karirnya sebagai pejabat publik baik di pemerintahan maupun legislatif.
"Dia kan nggak lolos kan dalam waktu ujian sebagai pejabat dia pernah korupsi, ya itu saya setuju itu," ujarnya.
Selain itu, Agus mengatakan bahwa perlu juga ada upaya memiskinan para koruptor untuk memberi efek jera.
"Apalagi sekarang mestinya bertingkat kan. Pidananya iya. Kemiskinan iya. Kemudian karir menjadi pejabat publik iya. Itu saya pikir dampaknya sangat baik," jelasnya.
Sebagai informasi, KPU terus menggodok PKPU mengenai pencalonan caleg di Pemilu 2019. Dalam regulasi itu, lembaga yang dinahkodai Arief Budiman itu akan melarang mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg.
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, aturan mengenai larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg lantaran banyaknya cakada yang berstatus tersangka.
"Sebetulnya itu kan merespon apa yang berkembang saat pencalonan pilkada. Setelah dicalonkan, kemudian ditetapkan. Tapi nyatanya banyak yang berstatus sebagai tersangka karena kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/4).