Ada Paksaan Lawan Kotak Kosong di Pilwakot Makassar, IDW: Bukan Kemauan Masyarakat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tensi politik pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Makassar makin memanas, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengabulkan gugatan pasangan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) dari Pilwakot Makassar.
Menurut pasangan Appi-Cicu, KPU Kota Makassar telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan meloloskan pasangan DIAMI. Padahal, pasangan yang berstatus petahan ini dinilai bermasalah. Gugatan Appi-Cicu terhadap KPU Kota Makassar sudah diterima oleh PTUN. Namun, masalah itu kembali berlanjut di Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang dilakukan oleh pihak KPU.
Jika upaya kasasi yang dilakukan oleh KPU Makassar ditolak oleh MA, maka secara otomatis hanya pasangan Appi-Cicu yang berstatus calon sah dan tunggal. Dengan demikian maka Appi-Cicu dipastikan bakal melawan kotak kosong.
"Masing-masing orang punya mimpi. Bagi pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi tentunya akan senang hati melawan kotak kosong. Tapi saya kira, masyarakat mimpinya beda. Karena masyarakat di sana (Makassar) mau Pilwakot 2018 menyajikan pertarungan para kandidat bukan kotak kosong,” kata perwakilan Indonesia Demorasi Watch (IDW), Maruli Tua Silaban usai menghadiri diskusi publik di Jakarta, Selasa (10/4).
Menurut Maruli, kotak kosong bukanlah keinginan masyarakat Makassar. Apalagi, hak memilih pemimpin lewat pemilihan secara langsung itu merupakan kebebasan setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. "Jadi saya kira, janganlah berpikir kotak kosong. Bermimpi boleh. (Tapi) janganlah berpikir masyarakat Makassar ini tidak cerdas untuk mempertahankan hak demokrasinya," jelasnya.