Perpres TKA Potensi Melanggar UU, DPR Kecewa dengan Pemerintah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA  - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyesalkan sikap pemerintah yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia dengan mengeluarkan Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Perpres tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah undang-undang (UU). “Kami kecewa dengan kebijakan ini. Dalam membuat UU, kami  DPR dan pemerintah sudah sepakat  untuk melindungi tenaga kerja kita dan memperketat aturan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Sikap pemerintah kok malah seperti ini. Seharusnya yang dibuat Bukannya melindungi tenaga kerja lokal, malah membuka keran seluas-luasnya bagi TKA.” Kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Fajar.co.id,Selasa (10/4). Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) kebijakan memberi kemudahan perijinan pada TKA itu berpotensi terjadi pelanggaran. Selanjutnya ia menuturkan dalam UU sudah diatur sangat ketat agar tenaga kerja asing tidak asal masuk. Bahkan, untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bekerja di Indonesia pun harus lebih memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing. “Soal serbuan tenaga kerja asing ini sebenarnya sudah diantisipasi DPR dalam berbagai aturan perundang-undangan,"tuturnya. Dalam UU jaskon misalnya Jelas tertulis di UU itu ada pembatasan untuk TKA yang bisa bekerja di Indonesia. Tujuannya untuk melindungan tenaga kerja kita. Lebih dalam Sigit menyampaikan Seperti Dalam UU Arsitek, berdasarkan UU, secara hukum arsitek asing harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia dan sebagai penanggung jawabnya yaitu arsitek Indonesia. Ini semua untuk membatasi TKA dan memprioritaskan tenaga kerja Indonesia. Mengapa sikap pemrintah justru sebaliknya, mengeluarkan Perpres yang mempermudah TKA bisa bekerja di Indonesia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan