Pilwakot Makassar Bermasalah, Ahli Hukum Unhas Sebut PTUN Salah Alamat

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Negeri Makassar untuk menggugurkan pasangan calon Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI), dianggap sebagai keputusan yang salah alamat. Pasalnya, PTUN tidak memiliki hak untuk mengadili pelanggaran Pilkada, tetapi lebih pada sengketa kewarganegaraan. Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Aminuddin Ilmar menilai langkah PTUN menerima dan mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang meloloskan pasangan DIAMI sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar. "Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PTUN itu," kata Aminuddin kepada awak media usai menghadiri diskusi publik dengan tema, "Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar" di Warung Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Selasa (10/4). Menurut guru besar hukum bertitel profesor itu, bila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PTUN, maka ketidak adilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi dan masalah ini akan berkepanjangan, bila kelompok yang dirugikan kembali melayangkan peninjauan kembali di MA. "Supaya kesalahan-kesalahan ini tidak menimbulkan umpan balik seperti yang tadi dikemukakan brusan, bahwa ini akan menimbulkan semacam ketidak adilan dalam pemilihan walikota Makassar. Maka hakim MA harus benar-benar independent dalam menilai setiap tindakan dari hakim di bawahnya," pintanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan