Pilwakot Makassar Bermasalah, Ahli Hukum Unhas Sebut PTUN Salah Alamat

  • Bagikan
Aminuddin berharap, hakim MA harus jelih dalam membedakan masalah pelanggaran dan masalah sengketa. Dimana tugas PTUN adalah mengadili masalah sengketa tentang haknya yang dikabiri oleh pihak-pihak tertentu, bukanlah masalah pelanggaran. Apalagi masalah administrasi Pilkada. "Pemilihan Walikota Makassar ini harus berjalan aman, damai dan tertib, tidak menimbulkan silang sengketa antara para pendukung. Untuk itu, kita harapkan ada keputusan yang dikeluarkan oleh hakim MA betul-betul sesuai dengan sisi fakta kepentingan, dan juga pada sisi kewenangan yang dimiliki. Lembaga yang menyelesaikan sengketa Pemilu itu sendiri, kalau tidak ini akan menjadi preseden buruk untuk pelaksanaan pemilihan, dan ini betul-betul dicermati sehingga tidak terjadi ke depan," harapnya. Diketahui, Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran. Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai, tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar. Namun, tak cukup sampai di situ, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini hasilnya berbeda. PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAmi dihentikan sebagai calon sah. (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan