13 Jaksa Siap Tuntut Bos Abu Tours

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka bos travel Abu Tours, Abdul Hamzah Mamba. Sebuah tim yang beranggotakan 13 jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Diketahui, bos travel Abu Tours, Abdul Hamzah Mamba, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diperkirakan, uang jemaah yang telah dihabiskan Hamzah Mamba mencapai Rp 1,8 triliun.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengungkapkan, pihaknya telah menerima SPDP kasus tersebut dari Polda Sulsel. Sejak diterimanya SPDP tersebut, Kejati telah menunjuk beberapa orang tim jaksa peneliti, yang nantinya akan mempelajari serta meneliti berkas perkara tersebut.
“Kami sudah terima SPDPnya sejak tanggal 5 Maret, dan ada 13 orang tim jaksa yang telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut,” ungkapnya.
Sementara, ratusan jemaah umrah Abu Tours yang tidak kunjung diberangkatkan mengadukan nasibnya ke DPRD Sulsel, Selasa (10/4). Mereka meminta bantuan DPRD Sulsel untuk mendesak Abu Tours segera memberangkatkan mereka dan mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.
Salah seorang jemaah, Naing (70 tahun), mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 18 juta untuk berangkat umrah tahun 2017 lalu. Namun hingga bulan Maret 2018 sesuai yang dijadwalkan, ia belum juga diberangkatkan. “Uang itu saya kumpulkan susah payah,” tutur Naing.
Salah satu agen Abu Tours, Ernan Arfan, juga meminta kepada DPRD Sulsel agar aset-aset milik Abu Hamzah selalu CEO disita. Agar nanti, jika para jemaah tidak bisa diberangkatan, uang mereka dikembalikan.