Begini Respon KPK Atas Putusan PN Jaksel untuk Jerat Boediono

Dalam perkara itu, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Budi Mulya. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar mantan Deputi Gubernur BI itu dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sedangkan pada tingkat banding, hukuman terhadap ayah presenter Nadi Mulya itu diperberat. Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman untuk Budi menjadi 12 tahun penjara.
Selanjutnya Budi menempuh kasasi. Namun, MA justru menambah hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Kini, Budi Mulya menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Boediono dikabarkan pernah menemui Budi Mulya di LP Sukamiskin dan meminta maaf.(fajar/JPC/jpnn)