Sengketa Pilwalkot Makassar Ditentukan 23 April

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Teka-teki masalah kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar ke Mahkamah Agung (MA) akan ditentukan  pada 23 April 2018 menatang. Jadwal itu  sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2018 bahwa proses penyelesaian sengketa Pilkada berlangsung selama 20 hari sejak teregistrasi di MA. Dikutip dari situs MA, tiga hakim sudah disiapkan untuk mesalah ini.  Masing-masing Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Supandi serta Panitera Pengganti adalah Maftuh Effendi.Terkait hal itu, Ketua KPU Makassar, Syarif Amir mengatakan pihaknya belum bisa mengambil atau membicarakan langkah teknis selanjutnya sebelum ada putusan resmi dari MA. “Tidak etis kami bicara teknis selanjutnya, jika belum ada putusan MA. Alangkah bagusnya kita sama-sama menunggu putusan dalam waktu dekat,” kata Syarif. Menurutnya, KPU Makassar yang melakukan kasasi akan tetapi putusan di Jakarta oleh MA. Namun begitu, kata dia, apapun putusan MA pihak KPU menerima dan akan mengambil langka selanjutnya jika sudah ada putusan. “Jadi, pada dasarnya kami KPU masih menunggu putusan,” ujarnya. Ia pun menegaskan jika dirinya selaku KPU selalu netral. Menurutnya, pihaknya tidak bermain mata dengan pihak tertentu terkait proses Kasasi KPU Makassar di MA. Ia membantah jika KPU Makassar diduga telah bermain mata dengan pihak tertentu untuk mengagalkan Kasasi KPU di MA. “Saya tidak sama sekali tidak ada niat sedikitpun untuk mencederai demokrasi di Kota Makassar ini, upaya hukum kasasi tersebut sudah kami lakukan dengan baik dan sudah berproses di MA,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan