Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya (penjelasan pasal 7 ayat [1] UUP). Menag berharap, Pengadilan Agama mempertimbangkan lagi secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur.
(*)