KUA Izinkan Pernikahan Dibawah Umur, Ini Kata Mentri Agama

  • Bagikan
Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya (penjelasan pasal 7 ayat [1] UUP). Menag berharap, Pengadilan Agama mempertimbangkan lagi secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin pernikahan di bawah umur.(*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan