Sudah 8 Ton Cap Tikus yang Berhasil Disita Polisi dalam Sepekan

BALIKPAPAN - Selang sehari usai mengamankan 200 karung berisi minuman keras (miras) cap tikus dengan berat mencapai 8 ribu liter atau 8 ton, polisi kembali memperlihatkan kinerja cemerlangnya. Pada Minggu (15/4) pukul 21.30 Wita, tim Opsnal Polda Kaltim menahan satu unit truk Hino DN 8497 VH berisi 31 karung miras CT. Hanya dalam waktu satu minggu, sebanyak 9.469 liter miras CT sudah diamankan dari tiga lokasi berbeda serta menyita miras ilegal dari berbagai merek.
Pengamanan miras CT 40 liter berlokasi di kawasan Jalan MT Haryono Dalam, depan Gedung Tennis Indoor Balikpapan. Minuman haram itu dibawa menggunakan truk yang disopiri Roby. Saat digeledah, di bak truk terdapat 31 karung CT. Bila dinominalkan, 31 karung tersebut setara dengan Rp 62 juta.
“Ada tiga kasus dengan total barang bukti sebanyak 9.469 liter. Selama ini diedarkan ke Balikpapan, termasuk ke Samarinda. Tapi ada juga yang dikirim ke Kalimantan Selatan. Yang pasti CT ini berasal dari Manado,” ujar Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP I Nyoman Suantara, kemarin (16/4).
Pertama kali penangkapan miras terjadi pada Selasa (10/4) lalu, dengan rincian 21 plastik berisi CT dan 16 dalam kemasan botol. Ditambah minuman beralkohol tak berizin, yakni 178 bir merek bintang, 58 botol anggur merah, 66 botol Vodka, 20 botol bir merek Guinness, 18 botol arak, serta 10 botol anggur kolesom.
“Ini dilakukan demi meminimalisasi peredaran miras jelang bulan Ramadan,” tandas dia.
“Saat ini masih didalami perihal kepemilikan miras jenis CT, terutama yang didapat dalam dua hari terakhir. Diduga pemiliknya berada di kawasan Kariangau dengan inisial FN,” tambahnya. (ham/yud/k1)