Terbukti Melanggar, Petahana Terancam Didiskualifikasi di Pilkada Palopo

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PALOPO – Calon Wali Kota Petahana Kota Palopo, HM Judas Amir SH MH terancam terdiskualifikasi pada pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan Hal tersebut setelah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palopo, akhirnya memutuskan jika petahana Wali kota Palopo, Judas Amir telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Keputusan yang cukup mengejutkan sejumlah pihak tersebut setelah komisioner Panwaslu lakukan rapat pleno.“Kami telah putuskan bahwa telah terjadi pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Ketua Panwaslu Palopo, Syarifuddin Djalal, SH, saat ditemui dikantornya, Selasa (17/4/2018) sore. Adapun keputusan ini, tambahnya berdasarkan keterangan terlapor dalam hal ini Judas Amir dan kepala BKD, bukti surat berupa copy SK serta keterangan ahli.“Secara aturan, kami sudah buat surat dan rekomendasikan ke Pihak KPU Palopo untuk dikaji dan ditindak lanjuti,” pungkasnya. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan setelah dilakukan pengecekan di Kemendagri, kebijakan mutasi yang dilakukan Wali kota Palopo Judas Amir tanpa izin Mendagri. “Setelah dicek, dalam tempo waktu sesingkat–singkatnya hanya lima menit, ternyata sepertinya tidak ada izin mutasi. Karena itu pak Sekda (Sekretaris Daerah) dan BKD dipanggil sidang di Kemendagri untuk dimintai klarifikasi,” ujar Soni Sumarsono kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulsel, jalan AP Pettarani Makassar, Senin (16/4/2018) kemarin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan