Sidang PKPU Abu Tours Kembali Bergulir di PN Makassar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara digelar di Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (19/4/2018). Dimana Abu Tours diwajibkan mengembalikan uang jemaah atau berdamai dengan para pemohon. Sidang ini dimulai pada pukul 10.25 Wita.
Dalam sidang ini, pengadilan negeri Makassar menunjuk hakim pengawas, Baslin Sinaga, untuk mengawasi dan memimpin rapat ini. Sementara pengurus PKPU, Tasman Gultom dan pengacara Abu Tours dan jemaah juga hadir.
Pengurus PKPU sementara, Tasman Gultom, mengaku telah mengirimkan surat kepada debitur dalam hal ini Hamzah Mamba terkait proses pembayaran utang dan kesepakatan damai antara pihak Abu Tours dan jemaah (kreditur).
"Kami sudah menyampaikan kepada bank debitur, BCA, BNI, BRI, Bukopin, Mandiri. Kami sudah bertemu Hamzah Mamba di tahanan. Kami juga menyampaikan Hamzah Mamba agar menyetor beberapa persyaratan dalam proses PKPU," kata Tasman Gultom.
Beberapa persyaratan yang harus diberikan oleh pihak Abu Tours agar proses PKPU berjalan lancar ialah surat-surat berharga dari kantor Abu Tours, anggaran dasar perusahaan, surat izin perseroan Abu Tours, laporan keuangan pajak termasuk NPWP dan bea cukai selama tiga tahun terakhir, serta dokumen kekayaan baik itu bergerak maupun tidak bergerak yang sudah tercatat di perseroan maupun belum.
Tasman juga mengimbau kepada para jemaah yang belum tercatat olehnya sebagai kreditur, agar mendatangi kantor pengurus yang didirikannya di Jalan RSI Faisal 14 blok E nomor 72.
"Saat ini kami membuka kantor di Jakarta dan Makassar. Kami usahakan agar membuka kantor di Kalimantan, Surabaya, Medan, dan Palembang. Pokoknya dari Sabang sampai Merauke," tambah Tasman.