Rasain! Penjual Miras dan Penjudi Dibekuk

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, KOTAWARINGIN LAMA – Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jumat (13/4) malam hingga Sabtu (14/4) dinihari pekan lalu, berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dan lima orang pelaku perjudian. Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan judi, miras dan narkoba (Jumino), siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu kedua orang penjual miras yakni LO alias NA (40), warga jalan Demung Silam Desa Dawak dan LCG (57), warga jalan Demung Cingka Desa Tempayung Kecamatan Kolam itu, akan dikenakan pidana ringan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. Dari tersangka NA, diamankan 12 botol miras merek Prost. Miras tersebut ditemukan di kediamannya setelah jajaran Polsek Kolam yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wahyono pada Jumat (13/4) malam sekitar jam 22.30 WIB, mendatangi rumahnya yang diduga menjual miras. Selanjutnya, patroli K2YD meluncur ke Desa Tempayung dan sekitar jam 23.30 WIB, dan di kediaman LCG didapat 11 botol miras cap anggur Orang Tua. Tim ini kemudian menyambangi Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, tepat jam 00.30 WIB, Sabtu (14/4) dinihari. Tepatnya  di sebuah warung di jalan Cakra Negara RT 08 Despot, di tempat itu ditemukan lima orang sedang asik bermain judi remi box. Kelima orang tersebut pun dibekuk, mereka yakni SO alias GO (53) warga Despot, HO alias YO  (50) warga Desa Dawak, MI alias GR (40) warga Despot. Kemudian TI alias BK (31), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili  di Desa Kinjil dan RI (30) warga Desa Sakabulin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan