Pilkada Parepare: Tuduhan Pelapor Mentah di Bawaslu Menguatkan Sarat Rekayasa

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tuduhan dugaan politik uang oleh calon wali kota Parepare nomor 2, Faisal A Sapada (FAS) terhadap calon wali kota nomor 1, Taufan Pawe (TP), termentahkan. Hingga sidang keempat, Jumat, 20 April 2018 di Bawaslu Sulsel, dari 13 saksi (tiga saksi dari FAS, 10 saksi TP) yang memberikan keterangan, tidak satupun yang mengarah ke dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan dalil-dalil atau posita yang menjadi dasar laporan FAS seperti ada nama H Edi, seorang pengurus Golkar yang meminta penggalangan orang ke posko pemenangan TP dan 500 orang yang hadir dalam pertemuan di posko itu tidak terbukti dalam sidang. Tim kuasa hukum FAS tidak mampu menghadirkan saksi Edi yang dimaksud. Namun justru TP yang mampu menghadirkan orang bernama Edi. Edi yang hadir di sidang ini, bernama lengkap H Andi Muhammad Aedy, pengurus PDIP Parepare, bukan Golkar. Andi Aedy alias Edy dalam sidang mengaku, dialah yang menelepon Salama alias Lasalama untuk mengumpulkan 10 orang mengikuti rapat PDIP di posko pemenangan TP. Edy adalah Ketua PAC Kecamatan Soreang PDIP Parepare, sementara Salama adalah pengurus anak ranting Kelurahan Watang Soreang DPC PDIP Parepare. Dalam sidang terungkap, pengumpulan 10 orang itu, untuk konsolidasi partai dalam upaya melengkapi dan menyempurnakan struktur kepengurusan anak ranting dan badan-badan partai. Dalam sidang Taufan Pawe mendesak tim kuasa hukum FAS untuk menghadirkan saksi Edi yang dimaksudkan dalam dalil laporan. Namun oleh tim hukum FAS tidak bisa dipenuhi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan