Soal Facebook, Kemenkominfo: Kita Tutup kalau Meresahkan

“Kan yang kita minta itu (hasil audit penyalahgunaan data pengguna di Indonesia, Red). Kita tidak bisa meminta hasil audit secara keseluruhan. Mereka (Facebook) saja tidak bisa mencampuri urusan audit pemerintah Inggris,” kata Semmy.
Menyoal lambannya penyelesaian skandal kebocoran data pengguna Facebook, opsi pemblokiran bisa dilakukan bilamana ada pelanggaran Undang-undang (UU) atau berpotensi meresahkan masyarakat dan membahayakan negara.
Semmy menyebut pemblokiran bisa dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Seperti halnya Vimeo dan Tumblr yang ditutup karena ada pelanggaran hukumnya, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tapi kalau ini (Facebook) meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, tegas! Akan kita tutup,” pungkas Semmy. (ce1/ryn/JPC)