Hari Buruh, KNPI Baubau Desak Pemkot Segera Tetapkan UMK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BAUBAU - DPD KNPI Kota Baubau meminta pemerintah Kota Baubau untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD KNPI Kota Baubau Rendy Saputra, SH, MH. Menurutnya peringatan hari buruh sedunia hendaknya dijadikan momentum oleh Pemkot Baubau untuk segera menetapkan UMK dalam rangka mendorong perbaikan kesejahteraan para pekerja di Baubau. Sebab selama ini pemerintah Kota Baubau belum menetapkan UMK yang menjadi acuan pemberian upah bagi para pekerja di Baubau. “Peringatan hari buruh sedunia harusnya jadi momentum pemerintah kota untuk segera melakukan penetapan upah minimum Kota agar kesejahteraan para pekerja di Kota Baubau bisa lebih meningkat. Karena selama ini pemkot Baubau masih belum menetapkan UMK," ungkapnya. Lebih lanjut mantan pengurus PB HMI ini menjelaskan bahwa upah minimum adalah merupakan jaring pengaman sosial yang bertujuan untuk menahan para pekerja untuk berada dibawah garis kemiskinan. Olehnya itu, perhatian pemerintah kota Baubau terhadap upah bagi para pekerja adalah merupakan bentuk keseriusan dalam memastikan kesejahteraan para pekerja di Baubau. “Upah minimum ini merupakan jaring pengaman yang bertujuan untuk menjaga agar para pekerja tidak berada dibawah garis kemiskinan. Sehingga perhatian pemerintah kota Baubau terhadap upah pekerja menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja," tambahnya. Rendy menambahkan selama ini pemkot masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2017 tentang penetapan upah upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara kebutuhan hidup minimum di provinsi berbeda dengan kebutuhan minimum di kabupaten kota. Sehingga di level kota, harus ditetapkan pula upah minimum yang sesuai dengan standar kebutuhan hidup di Kota Baubau sembari memaksimalkan kerja pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan maupun toko-toko agar memberi upah bagi pekerjanya agar sesuai UMP yang telah ada.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan