Hadiri Kampaye Calon Gubernur, Dua Kades di Sinjai Disidang

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dua kepala desa di Sinjai sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sinjai. Mereka adalah Kades Lasiai Ambo Tang dan Kades Tongke-tongke kecamatan Sinjai Timur, Sirajuddin. Keduanya disidang terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2018. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran dengan menghadiri kampanye dialogis yang dilakukan oleh calon Gubernur Sulsel, Ihasan Yasin Limpo beberapa waktu lalu di Sinjai Timur. Sidang yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua itu merupakan sidang ke dua. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun karena saksi ahli berhalangan maka keterangannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saksi ahli berhalangan hadir, tetapi ke dua terdakwa sepakat kalau keterangannya dibacakan oleh JPU," terang Komisioner Panwaslu Sinjai Saifuddin. Kades Lasiai Ambo Tuo mengatakan, bahwa dirinya bersama Sirajuddin siap mematuhi proses persidangan yang dia jalani saat ini. Selain itu dia yakin tidak melakukan pelanggaran dalam kasus ini. Sebab, tidak ada unsur kesengajaan untuk hadir dalam kampanye tersebut. "Kami sudah jawab apa yang menjadi pertanyaan hakim dan JPU, kami masih yakin tidak bersalah," katanya. Meski demikian, Bob sapaan akrabnya mempertanyakan kinerja Panwaslu. Lantaran Plt Bupati Sinjai, Andi Fajar Yanwar selalu hadir dalam kampanye salah satu paslon bupati Sinjai, bahkan mengarahkan masyarakat mendukung. Namun tidak ada langkah hukum yang dilakukan. "Apa bedanya saya dengan pak Plt Bupati sama-sama pejabat, justru dia lebih jelas," (sir)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan