Janji Dua Korbannya Lulus Polisi, Ibu Muda Raup Rp 600 Juta

  • Bagikan
TERSANGKA CALO PENERIMAAN POLISI, FERGIE J MANDAGI SAAT BERADA DI POLDA MALUKU (FOTO: SERAMBIMALUKU)
FAJAR.CO.ID -- Fergie J Mandagi cuma bisa menunduk ketika digiring polisi saat berada di Polda Maluku, Rabu (2/5/2018). Ibu muda ini ditangkap karena berperan sebagai calo dalam penerimaan calon anggota polisi sejak Februari 2017 lalu. Saat menjalankan aksinya, Fergie berhasil meraup untung hanya dari dua korban sebesar lebih dari Rp600 juta. Caranya, dia meyakinkan mereka jika punya koneksi di Mabes Polri yang bisa meluluskan saat proses seleksi berjalan. Para korban terperdaya dengan kata-katanya, sehingga mereka nekat menyerahkan uang. Korban pertama menyetor ke rekening pelaku sebesar Rp562. 800.000 dan korban kedua sebesar Rp 185. 750.000. “Ada dua korban yaitu Fifi Handani dan Nugraheni Mulia Dina, yang berasal dari Jakarta dan Sulawesi Barat. Mereka dijanjikan akan diloloskan oleh kenalannya di Mabes Polri. Syaratnya harus menyetor sejumlah uang ke rekeningnya,” ujar Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono, Rabu (2/5). Namun, setelah menyetor uang ratusan juta tersebut, Fergie malah menghilang. Kedua korban berusaha menghubungi nomor ponselnya namun tidak berhasil. Nomornya tidak lagi aktif. Karena merasa ditipu, kedua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku, pada awal April lalu. Kombes Pol Gupuh mengatakan, sejak menerima laporan, polisi langsung melakukan perburuan Fergie hingga ke luar Maluku. Dia ditangkap Subdit I Ditkrimum Polda Maluku bekerja sama dwngan Polda NTT, untuk membekuknya di Desa Alkani, kecamatan Wailipu, Kabupaten Malaka, NTT, pada 29 April 2018, dan dibawa ke Ambon tanggal 1 Mei.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan