Ternyata Belum “Fix”, Pemerintah Hendak Pangkas Cuti Lebaran

FAJAR.CO.ID -- Rangkaian cuti bersama pada momen hari raya Idulfitri tiba-tiba hendak diubah. Padahal, masyarakat sudah melakukan persiapan termasuk membeli tiket mudik dan balik.
Sejak beberapa hari terakhir, kabar tentang bakal adanya ketentuan cuti bersama berhembus. Kalau itu terjadi, maka akan menjadi perubahan kedua.
Pada awalnya, pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran selama empat hari, 13, 14, 18, dan 19 Juni. Lalu, medio April, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Masyarakat menyambut gembira perubahan itu. Libur lebaran bisa 12 hari non-setop bila digabung libur tanggal merah dan cuti bersama. Namun, saat warga sudah mengubah rencana dengan peraturan baru itu, kini akan muncul aturan revisi.
Kemarin, di Istana Kepresidenan, dilaksanakan rapat lintas kementerian untuk membahas perubahan aturan cuti bersama lebarana tersebut. Rapat itu dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani.
Namun, rapat tersebut belum berhasil melahirkan keputusan. Puan menyatakan, pihaknya masih akan menggelar pertemuan lanjutan. Bukan hanya bersama menteri, tapi juga mengundang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perkawilan pelaku usaha.
”Jadi dalam waktu satu atau dua hari ini secepatnya kita akan kumpul lagi,” katanya.
Puan menjelaskan, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan. Harapannya, kebijakan yang diambil bisa mencapai titik keseimbangan yang tidak merugikan. Baik terhadap pengusaha, masyarakat, hingga skema pengaturan lalu lintas mudik.