Tak Ada Ampun, Jika PNS Pakai Narkoba, And!

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BONTANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk pelanggaran berat. Atas alasan itu, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya, akan dijatuhkan sanksi pemecatan. Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Bontang pun sepakat dengan Kemenpanrb. BKPP bakal memberi sanksi ketika kasusnya sudah inkrah. “Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan,” jelas Kabid Pembinaan, Dokumentasi, dan Informasi BKPP Bontang, Sigit Alfian, Jumat (4/5) kemarin. Namun demikian, jika terdapat PNS yang diamankan kepolisian akibat narkoba tetapi hanya sebagai pemakai dan tidak dipenjara maka sanksinya akan berbeda. Sigit menuturkan, PNS yang memakai narkoba tetap dianggap melanggar peraturan namun dikaitkan dengan kode etik PNS dan dikenakan PP nomor 53 tentang Disiplin PNS. “Sanksi bagi mereka (PNS, Red.) yang mengkonsumsi narkoba yakni penurunan pangkat. Jika pejabat struktural maka di-non job-kan dan dicopot jabatannya,” terang dia. Biasanya, lanjut Sigit, jika sudah ada surat penahanan karena ditetapkan sebagai tersangka maka bisa diberhentikan sementara dari PNS, sambil menunggu putusan incrah. Tetapi, jika PNS sebagai pemakai dan putusan pengadilannya hanya direhabilitasi, maka sanksi kode etik dan pelanggaran disiplin menanti yang bersangkutan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan