Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dipotong Hampir 2 Jam

Dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, kinerja PNS dalam melayani masyarakat tetap tidak kendur. Sebab menjalankan ibadah puasa bukan berarti menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan terhadap publik. Kementerian PAN-RB berharap ibadah puasa dan pelayanan publik sama-sama berkualitas selama bulan puasa.
Surat Menteri PAN-RB tentang penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan itu tertuang dalam Surat Edara B 335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018. Ketentuan lebih lanjut terkait jam kerja PNS tersebut, diatur oleh masing-masing pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing. Menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. (wan)