Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dipotong Hampir 2 Jam

  • Bagikan
JAKARTA, 9/6 - DEMO PERANGKAT DESA. Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (9/6). Mereka menuntut agar statusnya segera dinaikkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/10.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, kinerja PNS dalam melayani masyarakat tetap tidak kendur. Sebab menjalankan ibadah puasa bukan berarti menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan terhadap publik. Kementerian PAN-RB berharap ibadah puasa dan pelayanan publik sama-sama berkualitas selama bulan puasa. Surat Menteri PAN-RB tentang penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan itu tertuang dalam Surat Edara B 335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018. Ketentuan lebih lanjut terkait jam kerja PNS tersebut, diatur oleh masing-masing pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing. Menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. (wan)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan