Jam Kerja PNS Berkurang Sejam Selama Puasa Ramadan

  • Bagikan
Asman Abnur
FAJAR.CO.ID -- Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri selama Ramadan berkurang satu jam. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja (Senin-Kamis), masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00. Sementara yang menerapkan enam hari kerja (Senin-Kamis), dan Sabtu, jam kerja pukul 08.00 – 14.00. Sementara untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.30. Regulasi tentang jam kerja PNS itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadan. “Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu,” kata Menpan-RB, Asman Abnur, Selasa (8/5/2018). Pemerintah sengaja mengeluarkan regulasi itu, lanjut Asman supaya ASN bisa melaksanakan puasa dan dapat meningkatkan ibadahnya. “Kita ingin para abdi negara dalam menjalankan tugas tidak lupa untuk menjalankan ibadah,” ujarnya. Meski demikian, politisi PAN ini berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. “Tugas utama tetap harus jalan. Jangan sampai ada penurunan apalagi keluhan masyarakat terhadal pelayanan publik,” ingatnya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, sekretaris kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan para kepala lembaga pemerintah non kementerian. Kemudian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, dan bupati/wali kota. (b/yog)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan