SPDP Taufan Pawe Sudah Diterbitkan Polres Parepare

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui pemanfaatan Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018, oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe (TP). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, mengaku telah menerima SPDP dari pihak Polres Parepare awal Mei 2018. “Iya, SPDP yang dimaksud sudah kami terima, kalau tidak salah kami terima tanggal 2 Mei 2018,” aku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil, saat dikonfirmasi, Rabu 9 Mei 2018. Hanya saja mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sidrap ini, enggan berkomentar terkait status Taufan Pawe dalam SPDP itu, apakah sudah ditetapkan tersangka atau belum?. “Kalau itu coba tanya penyidik,” ujarnya. Dihubungi terpisah, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, juga enggan mengomentari status TP dalam SPDP itu. Dia mengarahkan kasus tersebut ditanyakan ke Sentra Gakkumdu (Pengawas, Polisi dan Jaksa). “Tanyakan sama sentra Gakkumdu, yang menangani itu Gakkumdu,” singkat Pria Budi. Dalam kasus ini, pihak Polres Parepare maupun pihak Kejari Parepare selaku bagian dari Tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu, terkesan sangat berhati-hati mengeluarkan statement perihal status TP dalam SPDP terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada Parepare Tahun 2018.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan