SPDP Taufan Pawe Sudah Diterbitkan Polres Parepare

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, AKP Herly Purnama kepada wartawan, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Taufan Pawe, Walikota Parepare nonaktif, terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Beras Sejahtera (Rastra). Hanya saja, Taufan Pawe tidak memenuhi panggilan tersebut.
Herly mengaku, penyidik Polres telah melayangkan surat pemeriksaan kepada Taufan Pawe pada pekan lalu. “Hari Jumat (11 Mei 2018) kembali dijadwalkan pemanggilan karena saat pemanggilan pertama yang bersangkutan (Taufan Pawe) sedang berada di Jakarta,” katanya.
Namun demikian, pemanggilan ulang itu kemungkinan besar tidak bisa ‘dipenuhi’ lagi lantaran saat ini Taufan Pawe dikabarkan tengah berangkat Umroh bersama keluarganya.
Taufan Pawe sendiri tengah diproses terkait dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Kasus ini berawal dari laporan salah satu warga, Abdul Rasak Arsyad, ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare, terkait pembagian beras rastra yang disebut dilakukan petahana Taufan Pawe pada 26-29 Januari 2018. Sementara mutasi dilakukan berdasarkan SK Walikota Parepare nomor 146 dan 147 tahun 2018 yang menetapkan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup Kota Parepare pada 2 Februari 2018.