4 Pelaku Cabul di Konawe Diamankan, 4 Lain Masih Buron

“Semua tersangka akan disangkakan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan dengan ancaman dan kekerasan, dan akan ditambahkan ayat 3 karena dilakukan lebih dari satu orang. Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” pungkas Iptu Rachmat Zam Zam. (hel/b)