Panwaslu Tetapkan DIAmi Jadi Paslon, KPU: Masih Dipertimbangkan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Permohonan pihak Moh Ramdhan (Danny) Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) untuk kembali maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, akhirnya dikabulkan. Sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar tersebut dibacakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar, antara pihak DIAmi (Pemohon) dengan KPU Makassar (Termohon), Minggu (13/5/18). Setelah putusan tersebut, Panwaslu Makassar meminta kepada KPU Makassar untuk segera melaksanakan penetapan calon antara pasangan Appi-Cicu dan pasangan DIAmi. "Dalam amar putusan ditegaskan bahwa KPU Makassar wajib melaksanakan penetapan calon dalam waktu tiga hari setelah keputusan hari ini. Persoalan ada hukum lain misal PT TUN kami tidak ingin berspekulasi, karena dengan putusan ini KPU wajib menindaklanjuti dan ini sudah mengikat,"terang Humas Panwaslu, Muhammad Maulana. Selain itu, Majelis berpendapat bahwa seluruh permohonan yang diurai oleh pemohon beralasan, dan kemudian dikabulkan oleh Panwaslu. Dengan demikian objek sengketa yang diterbitkan oleh termohon dalam hal ini KPU kota Makassar batal dan cacat secara hukum. Sementara Kuasa Hukum KPU kota Makassar, Marhuma Majid mengatakan bahwa keputusan tersebut masih dalam pertimbangan KPU Makassar, sebab ada dua keputusan yang harus dijalani oleh KPU. "Karena ada dua putusan yakni MA dan Panwaslu dan ini yang harus kita pertimbangkan, dan keduabya sama-sama mengikat," jelas Marhuma. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan